Kamis, 31 Maret 2011

KREDIT USAHA KECIL (KUK) LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN 2

Macam-macam Kredit Usaha Kecil
Kredit Usaha Kecil (KUK)
Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.

KUK-Kredit Investasi
Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.

KUK-Kredit Modal Kerja
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.

KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.

KUK-Channeling
Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.

Dalam kredit ada kita mengenal kredit tanpa agunan, kredit agunan dan sebagainya. Kredit tanpa agunan, dan jenis kredit lainnya tentunya mempunya syarat ketentuan tersendiri.

LDR (LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN 2)

Indikator Kesehatan Bank dan Rasio-rasio keuangan
Rasio-rasio keuangan yang merupakan indikator tingkat kesehatan suatu bank yang dapat mempengaruhi pertumbuhan tingkat retun saham. Diantaranya capital adequacy ratio (CAR), non perfoming loans (NPL), return on equity (ROE) dan loan to deposit rasio (LDR). Berikut ini penjelasannya.
1. Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR merupakan salah satu indikator kesehatan permodalan bank. Penilaian permodalan merupakan penilaian terhadap kecukupan modal bank untuk mengcover eksposur risiko saat ini dan mengantisipasi eksposur risiko dimasa mendatang.
CAR menunjukkan seberapa besar modal bank telah memadai untuk menunjang kebutuhannya dan sebagai dasar untuk menilai prospek kelanjutan usaha bank bersangkutan. Semakin besar CAR maka akan semakin besar daya tahan bank yang bersangkutan dalam menghadapi penyusutan nilai harta bank yang timbul karena adanya harta bermasalah.
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, semakin tinggi nilai CAR menunjukkan semakin sehat bank tersebut. Jika CAR suatu bank tinggi, kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut akan semakin besar sehingga meningkatkan nilai saham perusahaan tersebut. Meningkatnya nilai saham akan meningkatkan pertumbuhan return saham yang akan diterima investor.
2. Non performing Loans (NPL)
NPL merupakan salah satu indikator kesehatan kualitas aset bank. NPL yang digunakan adalah NPL neto yaitu NPL yang telah disesuaikan. Penilaian kualitas aset merupakan penilaian terhadap kondisi aset Bank dan kecukupan manajemen risiko kredit.
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, semakin tinggi nilai NPL (diatas 5%) maka bank tersebut tidak sehat. NPL yang tinggi menyebabkan menurunnya laba yang akan diterima oleh bank. Penurunan laba mengakibatkan dividen yang dibagikan juga semakin berkurang sehingga pertumbuhan tingkat retun saham bank akan mengalami penurunan.
3. Return on Equity (ROE)
Analisis Return on Equity (ROE dalam analisa keuangan mempunyai arti yang sangat penting sebagai salah satu teknik analisis keuangan. Analisis ROE merupakan teknik analisis yang lazim digunakam untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba. Dengan menggunakan ROE kemampuan bank dalam memperolah laba tidak diukur menurut besar kecilnya jumlah laba yang dicapai akan tetapi jumlah laba tersebut harus dibandingkan dengan jumlah dana yang telah digunakan dalam menghasilkan laba tersebut. ROE merupakan pengukuran efektivitas perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan modal perusahaan yang dimilikinya.
ROE menurut C. Higgins (1990:59)
“The strong positive relationship between ROE and stock prices suggest that high ROE firm tend to have high stock price relative to book value and vice versa. Hence, working to increase ROE in these industries is largely consistent with working to increase stock price.”
Pendapat C. Higgins ini dapat diterima bahwa ROE mempunyai hubungan yang positif dengan harga saham, artinya ketika ROE meningkat maka harga saham juga meningkat. Peningkatan ROE, laba bersih yang dihasilkan perusahaan juga meningkat bila dibandingkan dengan modal sendiri yang digunakan untuk menghasilkan laba bersih tersebut. Akibat peningkatan laba bersih tersebut, masyarakat akan menilai bahwa perusahaan tersebut mempunyai kinerja yang bagus sehingga dapat meningkatkan jumlah laba bersih yang diperolehnya, ini akan mempengaruhi terhadap harga saham.
4. Loan Deposit to Ratio (LDR)
LDR merupakan salah satu indikator kesehatan likuiditas bank. Penilaian likuiditas merupakan penilaian terhadap kemampuan bank untuk memelihara tingkat likuiditas yang memadai dan kecukupan manajemen risiko likuiditas. LDR paling sering digunakan oleh analis keuangan dalam menilai suatu kinerja bank terutama dari seluruh jumlah kredit yang diberikan oleh bank dengan dana yang diterima oleh bank.
Alasan memilih variabel ini adalah dengan pertimbangan bahwa semakin besar jumlah kredit yang diberikan oleh bank maka akan semakin rendah tingkat likuiditas bank yang bersangkutan, namun dilain pihak semakin besar jumlah kredit yang diberikan diharapkan bank akan mendapatkan return yang tinggi pula. Hal tersebut akan mempengaruhi penilaian investor dalam mengambil keputusan investasinya sehingga secara bersamaan akan mempengaruhi permintaan dan penawaran saham di pasar modal yang pada akhirnya mempengaruhi harga saham yang akhirnya berdanpak pada pertumbuhan tingkat retun saham bank.
LDR mengukur kemampuan bank dalam mengelola dana dengan membandingkan besarnya pinjaman yang diberikan oleh bank dengan besarnya simpanan.
LDR = PINJAMAN /SIMPANAN
Apabila menurut penilaian BI, bank melakukan penyimpangan dan melanggar prinsip-prinsip perbankan yang sehat dan tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan yang diperkirakan akan membahayakan kelanjutan usaha bank maka BI dapat mengambil tindakan:
1. Penghentian sementara pembukaan kantor-kantoe bank
2. Penghentian sementara untuk melakukan kegiatan tertentu
3. Penggatian direksidan dewan pengawas
4. Panambahan modal atau pengalihan pemilikan bank
5. Penggabungan atua peleburan usaha bank
6. Penghentian dari kliring
7. Mempertimbangkan pencabutan ijin usaha bank.

NAMA: WISDA.A
KELAS: 3EA10
NPM:11208294

JASA-JASA BANK (LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN 2)

JASA-JASA PERBANKAN (LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN 2)
Adapun jasa-jasa dalam perbankan yakni :

1. Transfer
2. Inkaso
3. Bank garansi
4. Letter of Credit
5. Waliamanat
6. Kliring


1. TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.

2. INKASO
Inkaso merupakan salah atu kegiatan untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Inkaso.

3. BANK GARANSI
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan perjanjian. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah

4. LETTER of CREDIT
Di dalam bahasa Indonesia L/C disebut Surat Kredit Berdokumen yaitu salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

5. WALIAMANAT
Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.

6. KLIRING
Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antarpeserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yangperhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

MEKANISME KLIRING

a. Peserta, terdiri dari:
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)

b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line

c. Proses
1. Siklus kliring nominal besar
2. Siklus kliring ritel

d. Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).

e. Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.

DANA PIHAK KE TIGA (LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN 2)

SUMBER-SUMBER DANA BANK (LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN 2)
Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Sumber-sumbeR dana bank tersebut adalah:
1. Dana Yang Bersumber Dari Bank Itu Sendiri (Internal)
o Setoran modal dari pemegang saham
o Cadangan-cadangan bank, yaitu cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagikan kepada pemegang saham.
o Laba yang belum di bagi, laba yang belum dibagi merupakan laba yang memang belum di bagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
2. Dana Yang Berasal Dari Masyarakat Luas (Eksternal)
o Simpanan Giro (Demand deposit)
o Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
o Simpanan Deposito (Time Deposit)
• Simpanan Giro (Demand deposit)
Menurut UU perbankan No. 10 Tahun 1998, giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan Bilyet Giro (BG).
• Cek (Cheque) : Merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang bersangkutan (yang disebut) didalamnya atau kepada pihak pemegang cek tersebut. Jenis-jenis Cek :
1. Cek atas nama
2. Cek atas unjuk
3. Cek silang
4. Cek mundur
5. Cek kosong
• Bilyet Giro (BG) : merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening Giro nasabah tersebut untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
• Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Alat penarikan tabungan yaitu:
1. Buku Tabungan
2. Slip Penarikan
3. Kartu ATM
• Simpanan Deposito (Time Deposit)
Menurut UU No. 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Jenis-jenis Deposito :
1. Deposito Berjangka ( tidak bisa di pindah tangankan)
2. Sertifikat Deposito ( dapat diperjual belikan)
3. Deposito On Call (jangka waktunya tidak lebih dari 1 bulan).

BANK SYARIAH (LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN 2)

BANK SYARIAH (LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN 2)
Falsafah dasar Perbankan Syariah mengacu kepada ajaran Agama Islam yang bersumber pada Al-Qur’an, Alhadist dan Al-Ijtihad. Islam mengajarkan tentang ikhtiar Untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, untuk mencapai kebahagiaan lahir dan bathin. Hal ini berarti dalam mencapai kebahagiaan dunia harus dilakukan juga untuk mencapai kebahagiaan akhirat.
Diantaranya adalah dalam bidang muamalah yang tetap mengacu pada Prinsip-Prinsip ajaran agama sebagai jembatan menuju kebahagiaan akhirat. Seperti dalam Perbankan Islam yang harus berpegang pada dasar – dasar muamalat menurut Al Qur’an, Al hadist dan al ijtihad.
Muamalah adalah ketentuan syariat yang mengatur hal hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia, seperti : jual beli, perdagangan, sewa-menyewa, pinjam-meminjam dan lain sebagainya.
Syariat adalah hukum atau peraturan yang ditentukan Allah Swt untuk hambaNya sebagaimana yang terkandung dalam al Qur’an dan hadist.
Bank Syariah adalah Sistem Perbankan yang kegiatan usaha dan operasionalnya berdasarkan Syariah.
Perbankan Islam juga berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme operasional dan manajemen perbankan Islam sesuai dengan yang telah ditetapkan sebagaimana bank konvensional, kecuali yang bertentangan dengan syariat Islam.
Kegiatan Usaha Bank Syariah antara lain diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dalam Pasal 1 nomor (12) dan (13) UU 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan bahwa (12)
“Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil” (13)
“Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk pembiayaan dana dan atau kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan Syariah, antara lain Pembiayaan berdasarkan Prinsip bagi hasil (mudarabah), Pembiayaan berdasarkan Prinsip penyertaan modal (musyarakah), Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan Prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina) ”
Pelaksanaan kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana pada Bank Syariah di Indonesia tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang undangan mengenai perbankan di Indonesia, seperti Undang – undang Nomor 7 tahun 1992 dan Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998, disamping itu juga harus sesuai dengan ketentuan – ketentuan Syariah yang merupakan landasan dalam pelaksanaan kegiatan Penghimpunan Dana pada Bank Syariah.
Kegiatan Penghimpunan dana antara lain dilakukan dalam bentuk : Giro atau Tabungan berdasarkan Prinsip Wadi‟ah; Tabungan berdasarkan prinsip Wadi‟ah dan atau Mudarabah; Deposito berjangka berdasarkan Prinsip Mudarabah.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan sehubungan dengan kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Syariah, antara lain;
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip syariah,
Pasal (3) yang menjelaskan tentang syarat-syarat kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk Giro atau tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah,
Pasal (4) yang menjelaskan tentang Syarat – syarat kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk Giro berdasarkan PrinsipMudarabah, dan
Pasal (5) yang menjelaskan tentang syarat – syarat penghimpunan dana dalam bentuk tabungan atau deposito berdasarkan Mudarabah.
Dalam al Qur’an dan hadist banyak dijelaskan tentang Prinsip wadiah dan mudharabah yang dijadikan sebagai landasan Syariah, seperti dijelaskan dalam surat An Nisa ayat 58 yang menjelaskan tentang kewajiban menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya ( antara Muwaddi/Penitip dan Mustawda/ Penyimpan, masing-masing harus dapat menjalankan amanat sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama ); demikian juga dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 283 yang artinya :” Hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanah “.
Hadist riwayat Abu Daud, At tirmidzi dan hakim menjelaskan …. ” Tunaikanlah amanat yang dipercayakan kepadamu …..”
PRINSIP BAGI HASIL :
1. Mudharabah
Yaitu bank memberikan modal, para nasabah bank memberikan keahlian mereka, sedangkan keuntungan dibagi menurut rasio yang disetujui.
Ada dua tipe mudharabah, yaitu mutlaqah (tidak terikat) dan muqayyadah (terikat).
• Mudharabah mutlaqah: pemilik dana memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola untuk menggunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan pengelola bertanggung jawab untuk mengelola usaha sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf).
• Mudharabah muqayyadah: pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya. Pengelola menggunakan modal tersebut dengan tujuan yang dinyatakan secara khusus, yaitu untuk menghasilkan keuntungan.



2. Murabahah
Dengan operasi murabahah, para klien bank membeli satu komoditi menurut rincian tertentu dan menghendaki agar bank mengirimkannya pada mereka berdasarkan imbuhan harga teretentu menurut persetujuan mula antara kedua pihak.
3. Musharakah
Dengan musyarakah, baik bank maupun klien menjadi mitra usaha dengan menyumbang modal dalam berbagai tingkatan dan mencapai kata sepakat atas rasio laba dimuka untuk sesuatu waktu tertentu.
Sumber-Sumber Sana Bank Syariah
Pertumbuhan setiap bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya menghimpun dana masyarakat, baik berskala kecil maupun besar dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai lembaga keuangan, masalah bank yang paling utama adalah dana. Tanpa dana yang cukup, bank tidak dapat berbuat apa-apa, atau dengan kata lain bank menjadi tidak berfungsi sama sekali.
Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat segera diubah menjadi uang tunai. Uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak hanya berasal dari pemilik bank itu sendiri, tapi berasal dari titipan atau penyertaan dana orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada satu saat tertentu akan ditarik kembali, baik sekaligus ataupun secara berangsur-angsur.
Sumber dana bank syariah terdiri dari:
1. Modal inti
Adalah dana modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Modal inti terdiri dari:
• Modal yang disetor oleh para pemegang saham, hal ini dikarenakan sumber utama dari modal perusahaan adalah saham.
• Cadangan, yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya resiko kerugian dikemudian hari.
• Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank.
2. Quasi ekuitas (mudharabah account)
Bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudharabah, yaitu akad kerja sama antara pemilik dana dengan pengusaha untuk melakukan suatu usaha bersama, dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari. Keuntungan yang diperoleh dibagi antar keduanya dengan perbandingan yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana, sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang dilakukan.
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukannya sebagai pengusaha, bank menyediakan jasa bagi para investor berupa:
• Rekening investasi umum
• Rekening investasi khusus
• Rekening tabungan mudharabah
3. Titipan (wadi’ah) atau simpanan tanpa imbalan
Dana titipan adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya sewaktu-waktu.

Sabtu, 26 Maret 2011

PENGARUH BAHASA ASING DALAM BAHASA INDONESIA (tulisan bahasa indonesia 2)

PENGARUH BAHASA ASING TERHADAP BAHASA INDONESIA BAGI PERKEMBANGAN ANAK
persaingan global semakin membuat setiap manusia di muka bumi ini berlomba – lomba untuk menjadi yang lebih baik. setiap manusia harus bisa menjadi mobile decession maker. tidak hanya itu, waktu, yang menjadi pemakan zaman nomor satu di dunia pun memaksa manusia untuk bisa thing outside the box.
zaman sekarang, hanya bisa menggunakan satu bahasa saja sangatlah sulit untuk bisa masuk dalam global competition. apalagi posisi negara kita yaitu sebagai negara berkembang yang masih memerlukan bantuan dan kontribusi dari negara lain khususnya negara maju.
dan dengan apakah agar kontribusi itu bisa diterima ??? apalagi kalaubukan BAHASA . setiap individu setidaknya bisa menggunakan bahasa asing atau bahasa internasional. kita tahu bahwa bahas internasional Bahasa Inggris.
untuk bisa berinteraksi dan berkomunikasi dengan orang dari negara lain, orang tersebut pasti menggunakan bahasa inggris. tidak terkecuali orang indonesia.
bahasa inggris, dimana merupakan bahasa asing di negara indonesia, mempunyai peranan besar bagi indonesia itu sendiri. pengaruh yang diberi pun beraneka ragam. ada yang memberikan pengaruh positif dan tidak jarang juga ada yang meberikan pengaruh negatif. dengan keberadaan bahsasa inggris ( bahasa asing ) sebagai bahasa internasional, pendidikan indonesia mulai dari taman bermain sampai dengan universitas memiliki kurikulum dan pelajaran tentang bahasa inggris. ini dilakukan agar sumber daya manusia indonesia dapat ikut andil dalam globalisasi dunia. pengaruh yang cukup positif bukan.
pengaruh negatif dari bahasa asing itu sendiri ada. belakangan ini, pengaruh negatif dari bahasa asing tersebut sudah terlihat. seperti pada perkembangan anak. cara pemakaian bahasa belakang ini yang sedang populer di semua kalangan adalah penggunaan bahasa campur aduk. bahasa indonesia dikombinasikan dengan bahasa asing. banyak anak – anak sekarang yang merasa lebih percaya diri dan gaul jika menggunakan bahasa campur aduk tersebut. ini jelas mengurangi kekaedahan dan keabsahan akan bahasa indonesia yang menjadi bahasa persatuan itu sendiri.
sejarah juga mencatat, bahwa presiden pertama republik indonesia, soekarno pernah menggunakan tiga bahasa sekaligus dalam pidatonya. dalam pidatonya tersebut, beliau menggunakan bahasa indonesia, yang dicampuradukan dengan bahasa sunda dan bahasa belanda.
tidak hanya soekarno, aktivis nasional soe hok gie, dalam bukunya catatan demostran, biasa mencampur bahasa indonesia dengan bahasa inggris.
itu pun berlangsung pada buku – buku lain sampai sekarang bukan ???
jadi, ada dua pengaruh bahasa asing terhadap bahasa indonesia itu sendiri, yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. pengaruh negatif itu sendiri terlihat pada perkembangan anak yang tidak lagi memperdulikan keabsahan bahasa indonesia.
Contoh-contoh dampak negative masuknya bahasa asing selain diatas antara lain:
1. Anak-anak mulai mengentengkan/menggampangkan untuk belajar bahasa Indonesia.
2. Rakyat Indonesia semakinlama kelamaan akan lupa kalau bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan.
3. Anak-anak mulai menganggap rendah bacaan Indonesia.
4. Lama kelamaan rakyat Indonesia akan sulit mengutarakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
5. mampu melunturkan semangat nasionalisme dan sikap bangga pada bahasa dan budaya sendiri.
Contoh-Contoh pengaruh positif bahasa asing bagi perkembangan anak antara lain :
1. mampu meningkatkan pemerolehan bahasa anak.
2. semakin banyak orang yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris maka akan semakin cepat pula proses transfer ilmu pengetahuan
3. menguntungkan dalam berbagai kegiatan (pergaulan internasional, bisnis, sekolah).
4. anak dapat memperoleh dua atau lebih bahasa dengan baik apabila terdapat pola sosial yang konsisten dalam komunikasi, seperti dengan siapa berbahasa apa, di mana berbahasa apa, atau kapan berbahasa apa.
5. anak akan melalui tahap perkembangan bahasa yang relatif sama meskipun setiap anak dapat mencapai tahap-tahap tersebut pada usia yang berbeda.
6. sangat baik untuk kondisi fisik dan kemampuan kerja otak.
Nama : wisda apriana
Kelas : 3ea10
Npm : 11208294

PROPOSAL DAN LAPORAN (TUGAS B.INDONESIA 2)

PROPOSAL !
Devinisi ….!!
Proposal adalah rancangan yang dituangkan dalam bentuk rencana kerja. Rencana ini dapat berbentuk apa saja seperti konser musik dan bakti sosial.
Sistematika penyusunan ….!!

Sistem adalah suatu proses secara keseluruhan agar unsur atau komponen yang secara struktur dan fungsional satu sama lain berkaitan dengan peranan dan kedudukannya masing– masing.
Tidak berfungsinya atau terganggunya salah satu komponen dapat mengakibatkan terganggunya proses secara keseluruhan. Hal ini berlaku pula bagi suatu sajian tulisan bagi suatu karangan ilmiah, usulan proyek, dan sebagainya.
Masing – masing mempunyai tujuan yang berbeda. Karangan tersebut adalah struktur yang rata berbagai komponen berdasarkan peranan dan fungsinya Tidak terlepasnya dari urutan logika dalam mengemukakan materi sesuai dengan relevansinya sehingga merupakan serentetan sajian yang menarik dan mudah dicerna. Demikian pula tekanan kata, susunan kalimat, dan urutan kalimat serta kaitan fungsional yang mendukung efektivitas dan efisiensi. Beberapa pihak berpendapat bahwa teknis penyajian adalah persoalan selera sehingga wajar bila dilakukan dengan berbagai cara dan gaya.
Berikut ini contoh proposal kegiatan,,bacalah dengan seksama!
Latar Belakang
Bencana yang menimpa bangsa ini (kebakaran hutan, banjir, tanah lonsor,) bukannya berkurang dari tahun ke tahun. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memprediksikan bahwa bangsa ini akan tetap dihantui bencana di tahun 2004 ini. Pemerintah seharusnya semakin bijak dalam membuat kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan lingkungan hidup karena rusak ataupun terpeliharanya lingkungan hidup di bangsa ini terkait dengan kebijakan-kebijakan tersebut.
Banyak kasus yang dapat kita jumpai yang mencerminkan kurang pedulinya pemerintah terhadap kelestarian lingkungan hidup kita. Sebagaia contoh, penebangan hutan tanpa mempedulikan jeda tebang, pengeksporan pasir laut tanpa mempedulikan rusaknya ekosistem di sekitarnya.
Akankah kita membiarkan hal ini terjadi? Usaha apakah yang dapat kita lakukan untuk ikut memelihara lingkungan hidup kita?
Tujuan
1. Melakukan koreksi ulang terhadap kebijakan pemerintah yang mengeksploitasi lingkungan.
2. Mencari solusi agar lingkungan hidup tetap lestari.
3. Mendesak pemerintah untuk mencabut undang-undangyang mengeksploitasi lingkungan.



Waktu dan Tempat
Diskusi ini dilaksanakan pada tanggal 6 oktober 2004, bertempat di Gedung Widya Mandala, Jln. Teuku Cik Ditiro 55 Jakarta.

Peserta
Peserta diskusi ini adalah masyarakat umum.

Pembicara
1. Syamsul Arifin
2. Dina Aurelia
3. Didin Mahendra
4. Dimas Anugerah

Anggaran
(terlampir)

Susunan Acara
(terlampir)

Panitia Pelaksana
Acara ini diselenggarakan oleh OSIS SMA Bina Bhakti Jakarta.

Penutup
Demikian proposal kegiatan Diskusi Sehari “ Koreksi terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup” sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup di negeri ini.



LAPORAN….!

Definisi…!
Laporan merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban seseorang kepada orang lain. Oleh karena itu, laporan haruslah menyajikan segala informasi yang diperoleh seseorang sebagaimana diharapkan oleh si pemberi tugas.
1. Bentuk Laporan
Laporan terdiri atas beberapa bentuk:
a. Laporan yang berbentuk surat
Laporan ini tidak banyka berbeda dengan sebuah surat biasa, kecuali ada suatu hal yang ingin disampaikan agar dapat diketahui oleh penerima laporan. Sebuah laporan yang berbentuk surat dapat dipakai untuk menyampaikan segala macam topik walaupun demikian laporan ini harus disusun secara baik.
b. Laporan yang berbentuk formulir lisan
Untuk laporan ini perlu disiapkan blanko daftar isian yang diharahkan kepada tujuan yang akan dicapai. Laporan ini biasanya bersifat rutin.
c. Laporan yang berbentuj uraian atau artikel
Laporan ini merupakan karangan argumentasi, berupa karya tulis lengkap, misalnya berita atau esai di majalah dan surat kabar.
d. Laporan berbentuk buku
Laporan untuk kepentingan pendidikan atau perkuliahan di pergiruan tinggi merupakan laporan buku. Laporan ini di buat untuk mendorong minat baca di kalangan mahasiswa serta meningkatkan kemampuan memahami isi buku. Olekh karena itu, laporan buku ini biasanya berupa ringkasan dari sebuah buku.

2. Jenis Laporan
Berdasarkan jenisnya, laporan dibedakan atas beberapa macam:
a. Laporan kegiatan
b. Laporan berkala
c. Laoran administrasi
d. Laporan jurnalistik
Sebuah laporan harus disusun secara objektif, sistematis dan logis. Objektif artinya laporan itu menyajikan informasi yang sesuai dengan kenyataan, yang didukung pula oleh fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Sistematis artinya semua informasi yang diperoleh hendaknya disusun secara teratur, menurut urutan-urutab yang benar. Selanjutnya, logis artinya semua informasi hendaknya masuk akal, berdasar pada proses penalaran yang lurus, tidak bengkok.

SISTEMATIKA PENYUSUNAN….!
LANGKA-LANGKAH PERSIAPAN LAPORAN
Untuk menyusun suatu laporan yang baik, perlu diperhatikan langkah – langkah sebagai berikut :

1. Pengumpulan data
Laporan baik harus didukung oleh adanya data / keterangan yang kuat danselaras dengan masalah yang dilaporkan.
2. Sumber data yang digunakan
Data yang diumpulkan harus dari suber yang betul – betul memiliki data
3. Alat pengumpul data / pengolah data
Alat oengumpul data yang digunakan untuk tujuan tersebut hendaknya dipersiapkan secara cermat, sehingga orang yang membuat laporan dapat mempergunakan data harus disesuaikan dengan pengumpulan bukti data tersebut.
4. Pengolahan data
Data yang diperoleh tidak akan bermanfaat bila tidak diolah. Dalam pengolahan data, pelaporan harus dapat melakukannya secara sederhana maupun secara metode ilmiah, bahkan dapat menggunakan komputer.



SISTEMATIKA PENYUSUNAN
Seperti telah dikatakan diatas, pada dasarnya laporan dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang apa yang telah terjadi, dimana, kapan, dan mengpa hal itu terjadi serta siapa yang bertanggung jawab terhadap kejadian – kejadian tersebut.
Oleh karena itu secara garis besar (Global), laporan harus meliputi :

Pendahuluan
Pendahuluan yang pada umumnya merupakan bab permulaan sebuah laporan memuat antara lain :
• Perumusan tentang sebuah laporan
• Masalah yang akan diuraikan
• Dan bahkan tidak jarang pada sebuah pendahuluan memuat penjelasan tentang istilah yang di perkirakan tidak mudah dipahami oleh pembaca laporan

Batang tubuh laporan
Batang tubuh laporan merupakan isi pokok suatu laporan yang mengandung uraian tentang pelaksanaan suatu kegiatan.

Kesimpulan, rangkuman dan saran
Kesimpulan adalah perasaan dari isi pokok laporan
Apa yang disajikan dalam suatu kesimpulan adalah inti sari dari batang tubuh dari laporan

Ketiga hal tersebut diatas, dapat kita kembangkan seperti pada proposal, yaitu dengan pembagian BAB
Fungsi dari tiap BAB hampir sama dengan prpoposal, hanya ada perbedaan sedikit dibeberapa bagian.
BAB I Dasar Pemikiran
Isi dari bagian ini adalah latar belakang dibuatnya laporan kegiatan tersebut

BAB II Dasar Pelaksanaan
Penguraian secara tegas point demi point dari yuridis formal atau dasar hukum yang melandasi kegiatan tersebut, dengan urutan makin kebawah makin khusus.

BAB III Maksud dan Tujuan
Menguraikan secara singkat dan tegas point demi point dari maksud dan tujuan dari pembukaan laporan kegiatan tersebut

BAB IV Tema Kegiatan
Tema dari kegiatan yang telah dilakukan

BAB V Sasaran Kegiatan
Sasaran apa yang ingin / telah dicapai dari kegiatan tersebut

BAB VI Struktur Keorganisasian / Kepanitiaan
Komponen yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut

BAB VII Peserta
Adalah komponen lain yang akan terlibat, yang dilengkapi dengan persyaratan – persyaratan peserta, baik itu teknis maupun administratif, dilengkapi dengan berapa jumlah peserta yang mengikuti kegiatan, dari mana asalnya, dsb

BAB VIII Waktu dan Lokasi Kegiatan
Adalah informasi mengenai dimana lokasi pendaftaran, waktu, berapa lama, dan dimana lokasi kegiatan yang telah dilaksanakan berlangsung

BAB IX Pemenang, Hadiah, dan Juri
Isi dari bagian ini adalah rincian pemenang, hadiah yang didapat dan juri yang menilai. Bagian ini dapat diadakan bila diperlukan

BAB X Anggaran Biaya
Dapat disebut pula Anggaran keuangan, Rincian keuangan atau Laporan Keuangan
Adalah sejumlah biaya operasional secara lengkap dengan sumber – sumber pemasukan dan pengeluaran, yang harus disertai dengan bukti – bukti yang konkrit

BAB XI Evaluation of Operation
Disebut pula Evaluasi kerja
Berguna untuk sebagian kegiatan yang agak besar

BAB XII Penutup
Berisi harapan dan doa serta ucapan terima kasih agar pembuatan laporan kegiatan ini berguna bagi panitia khususnya dan bagi semua umumnya

BAB XIII Lampiran
Fungsinya sama dengan proposal
Contoh : Surat Rekomendasi dari pihak Disdikbud
Surat Ekspedisi (tanda terima), Surat Perjanjian
Daftar nilai pemenang beserta hadiah yang didapat
Curiculum Vitae dari Juri, dsb

Perhatikan contoh laporan berikut:

PT KENCANA UNGU
Jl. Gjah Mada 122, Jakarta

No : 175/ KN-LP/IX/2011 11 Januari 2011
Hal : Laporan Kebakaran Gedung
Yth. Direksi PT Kencana Ungu
Jalan Jendral Sudirman 4
Manado
Dengan Hormat,
Dengan ini kami laporkan terjadinya kebakaran gudang PT Kencana Ungu cabang Jakarta sebagai berikut.
1. Kebakaran gedung tersebut terjadi kira-kira pukul 12.30 pada waktu karyawan sedang istirahat siang.
2. Berkat kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran, kebakaran tersebut hanya berlangsung selama setengah jam.
3. Bagian yang terbakar hanya bagian belakan mulai dari atapnya sampai dua ruang yang berada di bawahnya di mana tersimpan sepuluh peti yang berisi berbagai macam suku cadang mobil Toyota dan dua peti oli merek Union.
4. Kerugian ditaksir kurang lebih sebesar Rp 75000000
Mengingat gudang tersebut dibutuhkan untuk menyimpan barang-barang impor kita yang akan datang, perbaikan gedung perlu dilakukan dalam waktu dekat ini. Untuk itu, mohon disiapkan dananya.
Demikian agar Saudara maklum.

Hormat Kami
PT Kencana Ungu Cabang Jakarta
WISDA
Direktur Cabang

Jumat, 25 Maret 2011

LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN (2)

LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN (2)
SUMBER DANA BANK DAN KLIRING
BAB I PENDAHULUAN
Lembaga keuangan, baik bank maupun bukan bank, mempunyai peran yang sangat penting bagi aktivitas perekonomian. Peran strategis bank dan lembaga keuangan bukan bank tersebut sebagai wahana yang mampu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien ke arah peningkatan taraf hidup rakyat. Bank dan lembaga keuangan bukan bank merupakan perantara keuangan (financial intermediaries) sebagai prasarana pendukung yang amat vital untuk menunjang kelancaran perekonomian.
Adapun yang menjadi pembanding antara Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
1. Kegiatan Bank
Penghimpun dana
Secara langsung berupa simpanan dana mastarakat (tabungan, giro, deposit)dan secara tidak lansung dari masyarakat (kertas berharga, penyertaan, pinjaman dari lembaga lain).
Penyaluran dana
• Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi.
• Kepada badan usaha dan individu
• Untuk jangka pendek, menengah dan panjang.

2. Kegiatan bukan Bank
Penghimpun dana
Hanya secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas berharga, dan bisa juga dari penyertaan, pinjaman dari lembaga lain).

Penyaluran dana
• Terutama untuk tujuan investasi
• Terutama untuk badan usaha
• Terutama untuk jangka menengah dan panjang.
STRUKTUR FORTOFOLIO BANK

Dapat dilihat bahwa terdapat dua sisi, antara sisi kanan dan kiri. Yang mana pada sisi kiri terdapat use of fund/asset (dana yang digunakan), sedangkan sisi kanan source of fund/liabilities (sumber dana bank yang harus di alokasikan) dan dari mana sisi kanan tersebut bisa mendapatkan dana. adapun sumber-sumber dana yang dapat diperoleh pada sisi kanan (liabilities) yaitu sebagai berikut:
1. Deposit : yang mana deposit diperoleh dari dana masyarakat luas, yang berupa tabungan (saving deposit) seperti aim, pinbuk, dan tunai. Giro (demand deposit) seperti cek dan bilyet giro. Dan yang terakhir deposit (time deposit) seperti regular, ARO, dan certivicate deposit.
2. Securities : dana yang berasal dari hutang /obligasi dan kredit likuiditas BI.
3. Capital : dana yang berasal dari laba ditahan (retained earning) dan saham

Dari hal tersebut dapat dikatakan bahwa sumber dana yang paling terbesar adalah dana dari masyarakat luas yang disebut dengan Cash Flow. Dan perlu diketahui dalam sumber dana masyarakat yaitu Giro hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum saja yaitu sebagai lalu lintas moneter. sedangkan pada BPR hal ini tidak dapat dilakukan karena BPR tidak dapat melayani lalu lintas moneter. Dan hal inilah yang menyebabkan BPR tidak bisa melakukan kliring.

Sedangkan pada sisi kiri Use of fund/asset yang digunakan yang mana terdapat cash servers dimana kas masuk dan R/K BI simpanan pada BI. R/K pada BI ini diatur oleh pemerintah minimal 8% dari deposit. Nama aturan yang digunakan adalah LRR (Reserve Requitment), yang gunanya adalah sebagai likuiditas dan transaksi kliring. Yang mana nantinya akan disalurkan Loam Kredit maximal 110% yang bisa disalurkan ke LDR, yang berasal dari asset sebesar 100% dan 10% berasal dari capital. hal ini dilakukan untuk memperoleh bunga i2 (L/D+C x 100%) artinya bank bisa menyalurkan lebih besar dari dana tersimpan dengan penambahan volume jumlah uang beredar.
Selain itu pemerintah juga membuat aturan KUR (kredit usaha rakyat) dengan minimal 20% . dan dapat dikatakan bahwa dri sisi liabilities jika bertambah di kredit dan jika berkurang di debit. Begitu pun sebaliknya.

Dari pembahasan di atas tadi disebutkan bahwa selain sebagai lalu lintas moneter, Bank umum juga dapat melakukan proses kliring. Yaitu melakukan transaksi lalu lintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umum dari satu pihak ke pihak lain, dan akan lebih mudah bila kedua pihak mempunyai rekening di Bank yang sama. Tetapi akan lebih sukar untuk menyelesaikan pembayaran antara pihak-pihak yang memiliki rekening, di Bank yang berbeda dan lebih sukar lagi kalau bank tersebut tidak berada di satu daerah. Akibatnya, satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain dalam menyelesaikan utang piutangnya. Ini pun masih banyak dijumpai kesulitan-kesulitan antara lain jam pertemuan, tempat pertemuan, dan sebagainya.
Secara teknis pelaksanaannya, kliring dapat diuraikan sebagai kegiatan perhitungan utang piutang di antara beberapa lembaga keuangan peserta kliring secara terpusat dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran dengan cara giral. Warkat yang dapat ikut diperhitungkan dalam proses kliring domestik di Indonesia (bukan antar negara) antara lain adalah:
• Cek
• Bilyet giro
• Surat bukti penerimaan transfer
• Wesel bank untuk transfer kredit.
Pada proses kliring dan penerimaan cek yang diterima oleh tuan gino dari bank siti sebesar 10 juta, yang mana cek tersebut akan dibeikan tuan gino kepada atun. Sedangjan mba atun tidak langsung mencairkan cek tersebut melainkan memindahkan cek tersebut kedalam rekening tabungannya yang berada di Bank karman, hal yang seperti ini dinamakan sebagai PINBUK (pemindah bukuan) dengan catatan apabila mendapat bilyet giro. dan PINBUK kredit tersebut oleh Bank karman ke Bank Indonesia sehingga ada nota debet keluar dimana Debet R/K pada BI dan Kredit tabungan siti. Sedangkan pada nota debit masuk yang dilakukan BI terhadap bank siti adalah DG gino dan KR R/K pada BI. Lain halnya apabila mba atu memberkan uangnya secara transfer antar bank, maka yang terjadi jurnal yang dilakukan bank Indonesia R/K bank siti di debet dan R/K nbank karman di kredit.
Adapun mengapa Bank Indonesia melakukan tindakan tolakan kliring jika bilyet giro tidak mencukupi uang yang nantinya akan diberikan oleh nasabah lain. Bank akan dilikuidasi apabila kalah kliring, dan akan apabila bank tersebut tidak ingin di likuidasi maka bank tersebut harus menyimpan uangnya sebesar lebih dari 8%.

Kamis, 03 Maret 2011

SIKLUS KEUANGAN DUNIA


Keterangan
• Pinjaman B= 10 juta
• A= Deposito para nasabah
Ketika seseorang mempunyai uang ada motif yang dilakukan yaitu:
• Transaksi
• Berjaga-jaga
• Spekulasi
 Dapat dilihat bahwa posisi A dalam keadaan plus (surplus) atau kelebiahan uang/dana, dan B dalam keadaan minus atau kekurangan uang/ dana, sedangkan posisi bank adalah sebagai financial intermediary (perantara keuangan).
 Ketika posisi A dalam keadaan plus maka A meminjamkannya atau menaruh kelebihan tersebut pada bank, dan bank pun mencari nasabah untuk mempergunakan dana tersebut. hal ini posisi B dalam keadaan kekurangan dana dan B pun meminjam dana dari bank sebesar 10 juta, dengan syarat peminjaman uang yaitu dikenal /dipercaya atau sering disebut dengan coincidence.
 Dari hasil minjam-meminjam dana yang dilakukan oleh ke-3 pihak tersebut (A,B dan Bank) adapun bunga yang dapat diterima atau dibayar oleh masing-masing pihak yang terkait. Dimana A menerima i1= 5%, B harus membayar bunga kepada bank sebesar i2= 7%, sedangkan bank memperoleh bunga sebesar 2% yang didapat dari hasil/selisih (i2-i1), hal yang seperti ini di namakan Interest spread.
 Lain halnya apabila B meminjam dana langsung dari A yang mana bunga yang diterima lebih kecil (i3  Hasil bunga yang diterima A sebesar 6% dari B, maka A menaruh sebagian hasilnya dengan membeli saham ke pihak BEJ. Yang mana BEJ berperan sebagai Direct transaction (transaksi keuangan langsung). Keuntungan yang diperoleh dari menaruh saham itu adalah berupa deviden dan capital gain. Capital gain merupakan surat saham yang diperjual belikan dengan perbandingan harga yang ditawarkan.
 Kembali ke pembahasan sebelumya tentang risiko yang dihadapi pihak bank jika sewaktu-waktu B mengalami coleps. Bahwa dikatakan banklah yang harus menanggung semua kerugian yang ada kepada A. dalam hal ini bank pun mengikuti program asuransi XYZ yang mana harus membayar premi yang dianjurkan pada periode tertentu, hal ini dilakukan sebagai iuran tanda kepesertaan asuransi.
 Dalam keikutsertaan bank dalam program asuransi, maka apabila posisi B dalam keadaan yang koleps maka pihak asuransi pun mampu menanggung kerugian yang dihadapi pihak bank. Yaitu sebesar 2,5 juta dari peminjaman B sebesar 10 juta kepada bank. yang kemudian pihak asuransi pun melakukan hubungan atau kerjasama dengan asuransi KLM agar dapat ikut menanggung kerugian yang dihadapinya, hal yang seperti ini disebut dengan Reasuransi. Sisa kerugian yang dihadapi oleh asuransi KLM adalah sebesar 7,5 juta, sedangkan asuransi KLM hanya mampu menanggung kerugian sebesar 3 juta.
 Maka hal yang dilakukan oleh Asuransi KLM pun adalah dengan meminta bantuan kepada asuransi ASDEF yang berada di luar negeri, dan asuransi ASDEF pun mampu menanggung sisa kerugian yang di tanggung asuransi KLM sebesar 4,5 juta, hal ini dinamakan dengan Retrocessi.
 Selanjutnya adalah asuransi ASDEF membangun sebuah PT yang diberi nama dengan PT. ZKY yang mana PT tersebut ingin membeli saham dari BEJ melalui CLBK, sebagai pemberi informasi tentang jual beli saham yang dilakukan BEJ.
 Dalam hal ini PT. ZKY pun melakukan kerjasamanya pada INT.FOP (suatu perusahaan internasional) dengan membuat kartu kredit. Yang mana kartu kredit yang dibuat dapat digunakan oleh pihak bank.

NAMA : WISDA APRIANA
KELAS : 3EA10
NPM :11208294