Rabu, 04 Januari 2012

ETIKA BISNIS TUGAS KE 2



TUGAS  KE -2 ETIKA BISNIS
Kata “norma” berasal dari bahasa latin “norma” , yang semula penyiku, suatu perkakas yang digunakan antara lain oleh tukang kayu, dan dari sinilah memperoleh suatu pedoman, ukuran atau aturan/ kebiasaan. Jadi norma adalah sesuatu yang dipakai untuk mengukur sesuatu yang lain, atau sebuah ukuran. Norma mempunyai fungsi rangkap : yaitu sesuatu yang dipakai sebagai haluan atau pedoman untuk menunjukan bagaimana sesuatu harus terjadi, dan sesudah terjadi, seabagai ukuran untuk mempertimbangkan apakah sesuatu itu terjadu seperti seharusnya. Norma norma itu meliputi, norma moral dan norma hukum.
Norma moral, yaitu norma yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat di ukur dari sudut baik maupun buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila.
Norma hukum, yaitu suatu sistem perarturan perundang undangan yang berlaku dan waktu tetrentu dalam pengertian ini peraturan hukum.
Norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial.
a.        Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya. Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk religius yang hidup penuh kesenangan jasmani dan rohani. Di Indonesia, agama terbagi atas 5 bagian yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
b.       Norma kesusilaan,didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda.
c.       Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
d.      norma kebiasaan, merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.
e.       norma hukum, yaitu himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara.
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1.      Etika umum yaitu, etika yang membahas tentang kondisi – kondisi dasar bagaimana manusia itu bertindak secara etis. Etika ini merupakan tolak ukur yang digunakan untuk penilaian baik buruknya suatu tindakan.
2.      khusus, yaitu penerapan dasar dalam bidang kehidupan misalnya olahraga, bisnis, dan frofesi tertentu. Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan etika frofesi (wartawan, hakim, pustakawan, dokter dan lainnya).

Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan.
1.      Prinsip Otonomi adalah prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
2.      Prinsip Kejujuran adalah prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
3.      Prinsip Tidak Berniat Jahat merupakan prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
4.       Prinsip Keadilan adalah perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain.
5.      Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri merupakan prinsip yang mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
Pengertian stakeholder Istilah stakeholder sudah sangat populer. Kata ini telah dipakai oleh banyak pihak dan hubungannnya dengan berbagi ilmu atau konteks, misalnya manajemen bisnis, ilmu komunikasi, pengelolaan sumberdaya alam, sosiologi, dan lain-lain. Lembaga-lembaga publik telah menggunakan istilah stakeholder ini secara luas ke dalam proses-proses pengambilan dan implementasi keputusan. Secara sederhana, stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku, atau pihak-pihak yang terkait dengan suatu issu atau suatu rencana. Dalam buku Cultivating Peace, Ramizes mengidentifikasi berbagai pendapat mengenai stakekholder ini. Beberapa defenisi yang penting dikemukakan seperti Freeman (1984) yang mendefenisikan stakeholder sebagai kelompok atau individu yang dapat memengaruhi dan atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu. Sedangkan Biset (1998) secara singkat mendefenisikan stekeholder merupakan orang dengan suatu kepentingan atau perhatian pada permasalahan. Stakeholder ini sering diidentifikasi dengan suatu dasar tertentu sebagimana dikemukakan Freeman (1984), yaitu dari segi kekuatan dan kepentingan relatif stakeholder terhadap issu, Grimble and Wellard (1996), dari segi posisi penting dan pengaruh yang dimiliki mereka.
Kelompok stakeholder dibagi menjadi beberapa kelompok antara lain: stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci. Stakeholder primer atau utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan. Stakeholder sekunder atau stakeholder pendukung  adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (consern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah. Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legisltif, dan instansi. Misalnya, stekholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
Etika utilitarianisme adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral. Kriteria dan prinsip etika utilitarianisme yaitu manfaat terbesar dan manfaat bagi sebanyak mungkin orang. Nilai positif dari etika utilitarianisme yakni rasionalitas, sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral, dan universalitas. Kelemahan dari etika utilitarianisme adalah yang pertama manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit. Kedua, etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya. Ketiga, etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang. Keempat, variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi. Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarianisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas di antara ketiganya. Yang terakhir, etika utilitarianisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.
Syarat bagi tanggung jawab moral perusahaan, yakni tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional, bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya dan orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Status perusahaan, terdapat dua pandangan yaitu Legal-creator; perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum. Legal-recognition; suatu usaha bebas dan produktif. Argumen yang menentang perlunya keterlibatan sosial perusahaan yakni, tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya, tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan, biaya keterlibatan sosial, serta kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial. Sedangkan argumen yang mendukung perlunya keterlibatan sosial perusahaan yakni kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah, terbatasnya sumber daya alam, lingkungan sosial yang lebih baik, perimbangan tanggung jawab dan kekuasaan, bisnis mempunyai sumber daya yang berguna, serta keuntungan jangka panjang. 
Paham tradisional dalam bisnis ada tiga macam antara lain :
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.


b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

Macam-macam hak pekerja:
1.      Hak atas pekerjaan, merupakan suatu hak asasi manusia. Pertama, kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga, hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
2.      Hak atas Upah yang Adil. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
3.      Hak untuk Berserikat dan Berkumpul; Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
4.      Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan. Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
5.      Hak untuk Diproses Hukum secara Sah. Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
6.      Hak untuk Diperlakukan secara Sama. Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
7.      Hak atas Rahasia Pribadi. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
8.      Hak atas Kebebasan suara Hati. Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.

Whistle blowing
adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk di dalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi.

Kontrak dianggap baik dan adil antara lain: kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat, tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak, tidak ada pemaksaan, tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.

Kewajiban produsen
a.   Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b.   Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
c.    Memperlakukan atau melayani konsumen dengan benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
d.   Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e.   Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f.    Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, dan pemanfaatan barang dan/ jasa yang diperdagangkan.
g.   memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

 Pertimbangan gerakan konsumen,
Yakni produk yang semakin banyak dan rumit, terspesialisasinya jenis jasa, pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen, keamanan produk yang tidak diperhatikan, serta posisi konsumen yang lemah.

FUNGSI IKLAN
1.     Fungsi iklan sebagai pemberi informasi adalah media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Iklan menjelaskan dan menggambarkan serinci mungkin tentang produk tersebut, tujuannya agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk tersebut sehingga mempengaruhi keputusan untuk membeli. Sehubungan dengan fungsi iklan sebagai pemberi informasi, maka ada 3 pihak yang terlibat tanggungjawab secara moral atas informasi yang disampaikan yaitu: produsen, biro periklanan yang mengemas iklan dalam segala dimensi dan bintang iklan.
2.     Fungsi iklan sebagai pembentuk opini adalah menarik dan mempengaruhi konsumen untuk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensius dengan maksud menarik konsumen membeli produk tersebut

SUMBER :

SERI DIKTAT KULIAH, UNIVERSITAS GUNADARMA
Pengantar Etika, Dr. H. De Vos, Pt. Tiara Wacana Yogya
http://annie-ocktaviani.blogspot.com/2010/10/tanggung-jawab-sosial-perusahaan.html
http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/keadilan-dalam-bisnis/
http://tazmaniabenz.wordpress.com/2009/12/17/hak-pekerja-4/
http://annie-ocktaviani.blogspot.com/2010/10/hak-pekerja-macam-macam-hak-pekerja.html
http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/bisnis-dan-perlindungan-konsumen/
NAMA
 
    : WISDA APRIANA 
                  KELAS : 4EA10
                   NPM : 11208294



TUGAS ETIKA BISNIS YANG KE 2


TUGAS  KE -2 ETIKA BISNIS
Kata “norma” berasal dari bahasa latin “norma” , yang semula penyiku, suatu perkakas yang digunakan antara lain oleh tukang kayu, dan dari sinilah memperoleh suatu pedoman, ukuran atau aturan/ kebiasaan. Jadi norma adalah sesuatu yang dipakai untuk mengukur sesuatu yang lain, atau sebuah ukuran. Norma mempunyai fungsi rangkap : yaitu sesuatu yang dipakai sebagai haluan atau pedoman untuk menunjukan bagaimana sesuatu harus terjadi, dan sesudah terjadi, seabagai ukuran untuk mempertimbangkan apakah sesuatu itu terjadu seperti seharusnya. Norma norma itu meliputi, norma moral dan norma hukum.
Norma moral, yaitu norma yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat di ukur dari sudut baik maupun buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila.
Norma hukum, yaitu suatu sistem perarturan perundang undangan yang berlaku dan waktu tetrentu dalam pengertian ini peraturan hukum.
Norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial.
a.       Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya. Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk religius yang hidup penuh kesenangan jasmani dan rohani. Di Indonesia, agama terbagi atas 5 bagian yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
b.      Norma kesusilaan,didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda.
c.      Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
d.     norma kebiasaan, merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.
e.      norma hukum, yaitu himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara.
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1.     Etika umum yaitu, etika yang membahas tentang kondisi – kondisi dasar bagaimana manusia itu bertindak secara etis. Etika ini merupakan tolak ukur yang digunakan untuk penilaian baik buruknya suatu tindakan.
2.     khusus, yaitu penerapan dasar dalam bidang kehidupan misalnya olahraga, bisnis, dan frofesi tertentu. Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan etika frofesi (wartawan, hakim, pustakawan, dokter dan lainnya).

Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan.
1.     Prinsip Otonomi adalah prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
2.     Prinsip Kejujuran adalah prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
3.     Prinsip Tidak Berniat Jahat merupakan prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
4.      Prinsip Keadilan adalah perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain.
5.     Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri merupakan prinsip yang mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
Pengertian stakeholder Istilah stakeholder sudah sangat populer. Kata ini telah dipakai oleh banyak pihak dan hubungannnya dengan berbagi ilmu atau konteks, misalnya manajemen bisnis, ilmu komunikasi, pengelolaan sumberdaya alam, sosiologi, dan lain-lain. Lembaga-lembaga publik telah menggunakan istilah stakeholder ini secara luas ke dalam proses-proses pengambilan dan implementasi keputusan. Secara sederhana, stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku, atau pihak-pihak yang terkait dengan suatu issu atau suatu rencana. Dalam buku Cultivating Peace, Ramizes mengidentifikasi berbagai pendapat mengenai stakekholder ini. Beberapa defenisi yang penting dikemukakan seperti Freeman (1984) yang mendefenisikan stakeholder sebagai kelompok atau individu yang dapat memengaruhi dan atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu. Sedangkan Biset (1998) secara singkat mendefenisikan stekeholder merupakan orang dengan suatu kepentingan atau perhatian pada permasalahan. Stakeholder ini sering diidentifikasi dengan suatu dasar tertentu sebagimana dikemukakan Freeman (1984), yaitu dari segi kekuatan dan kepentingan relatif stakeholder terhadap issu, Grimble and Wellard (1996), dari segi posisi penting dan pengaruh yang dimiliki mereka.
Kelompok stakeholder dibagi menjadi beberapa kelompok antara lain: stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci. Stakeholder primer atau utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan. Stakeholder sekunder atau stakeholder pendukung  adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (consern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah. Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legisltif, dan instansi. Misalnya, stekholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
Etika utilitarianisme adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral. Kriteria dan prinsip etika utilitarianisme yaitu manfaat terbesar dan manfaat bagi sebanyak mungkin orang. Nilai positif dari etika utilitarianisme yakni rasionalitas, sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral, dan universalitas. Kelemahan dari etika utilitarianisme adalah yang pertama manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit. Kedua, etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya. Ketiga, etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang. Keempat, variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi. Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarianisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas di antara ketiganya. Yang terakhir, etika utilitarianisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.
Syarat bagi tanggung jawab moral perusahaan, yakni tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional, bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya dan orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Status perusahaan, terdapat dua pandangan yaitu Legal-creator; perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum. Legal-recognition; suatu usaha bebas dan produktif. Argumen yang menentang perlunya keterlibatan sosial perusahaan yakni, tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya, tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan, biaya keterlibatan sosial, serta kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial. Sedangkan argumen yang mendukung perlunya keterlibatan sosial perusahaan yakni kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah, terbatasnya sumber daya alam, lingkungan sosial yang lebih baik, perimbangan tanggung jawab dan kekuasaan, bisnis mempunyai sumber daya yang berguna, serta keuntungan jangka panjang. 
Paham tradisional dalam bisnis ada tiga macam antara lain :
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.


b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

Macam-macam hak pekerja:
1.     Hak atas pekerjaan, merupakan suatu hak asasi manusia. Pertama, kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga, hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
2.     Hak atas Upah yang Adil. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
3.     Hak untuk Berserikat dan Berkumpul; Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
4.     Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan. Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
5.     Hak untuk Diproses Hukum secara Sah. Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
6.     Hak untuk Diperlakukan secara Sama. Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
7.     Hak atas Rahasia Pribadi. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
8.     Hak atas Kebebasan suara Hati. Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.

Whistle blowing
adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk di dalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi.

Kontrak dianggap baik dan adil antara lain: kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat, tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak, tidak ada pemaksaan, tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.

Kewajiban produsen
a.    Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b.    Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
c.    Memperlakukan atau melayani konsumen dengan benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
d.    Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e.    Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f.     Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, dan pemanfaatan barang dan/ jasa yang diperdagangkan.
g.    memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

 Pertimbangan gerakan konsumen,
Yakni produk yang semakin banyak dan rumit, terspesialisasinya jenis jasa, pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen, keamanan produk yang tidak diperhatikan, serta posisi konsumen yang lemah.

FUNGSI IKLAN
1.     Fungsi iklan sebagai pemberi informasi adalah media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Iklan menjelaskan dan menggambarkan serinci mungkin tentang produk tersebut, tujuannya agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk tersebut sehingga mempengaruhi keputusan untuk membeli. Sehubungan dengan fungsi iklan sebagai pemberi informasi, maka ada 3 pihak yang terlibat tanggungjawab secara moral atas informasi yang disampaikan yaitu: produsen, biro periklanan yang mengemas iklan dalam segala dimensi dan bintang iklan.
2.     Fungsi iklan sebagai pembentuk opini adalah menarik dan mempengaruhi konsumen untuk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensius dengan maksud menarik konsumen membeli produk tersebut

SUMBER :

SERI DIKTAT KULIAH, UNIVERSITAS GUNADARMA
Pengantar Etika, Dr. H. De Vos, Pt. Tiara Wacana Yogya
http://annie-ocktaviani.blogspot.com/2010/10/tanggung-jawab-sosial-perusahaan.html
http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/keadilan-dalam-bisnis/
http://tazmaniabenz.wordpress.com/2009/12/17/hak-pekerja-4/
http://annie-ocktaviani.blogspot.com/2010/10/hak-pekerja-macam-macam-hak-pekerja.html
http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/bisnis-dan-perlindungan-konsumen/


NAMA
 
     : WISDA APRIANA
                  KELAS   : 4EA10
                 NPM       : 11208294