Jumat, 25 Maret 2011

LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN (2)

LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN (2)
SUMBER DANA BANK DAN KLIRING
BAB I PENDAHULUAN
Lembaga keuangan, baik bank maupun bukan bank, mempunyai peran yang sangat penting bagi aktivitas perekonomian. Peran strategis bank dan lembaga keuangan bukan bank tersebut sebagai wahana yang mampu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien ke arah peningkatan taraf hidup rakyat. Bank dan lembaga keuangan bukan bank merupakan perantara keuangan (financial intermediaries) sebagai prasarana pendukung yang amat vital untuk menunjang kelancaran perekonomian.
Adapun yang menjadi pembanding antara Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
1. Kegiatan Bank
Penghimpun dana
Secara langsung berupa simpanan dana mastarakat (tabungan, giro, deposit)dan secara tidak lansung dari masyarakat (kertas berharga, penyertaan, pinjaman dari lembaga lain).
Penyaluran dana
• Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi.
• Kepada badan usaha dan individu
• Untuk jangka pendek, menengah dan panjang.

2. Kegiatan bukan Bank
Penghimpun dana
Hanya secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas berharga, dan bisa juga dari penyertaan, pinjaman dari lembaga lain).

Penyaluran dana
• Terutama untuk tujuan investasi
• Terutama untuk badan usaha
• Terutama untuk jangka menengah dan panjang.
STRUKTUR FORTOFOLIO BANK

Dapat dilihat bahwa terdapat dua sisi, antara sisi kanan dan kiri. Yang mana pada sisi kiri terdapat use of fund/asset (dana yang digunakan), sedangkan sisi kanan source of fund/liabilities (sumber dana bank yang harus di alokasikan) dan dari mana sisi kanan tersebut bisa mendapatkan dana. adapun sumber-sumber dana yang dapat diperoleh pada sisi kanan (liabilities) yaitu sebagai berikut:
1. Deposit : yang mana deposit diperoleh dari dana masyarakat luas, yang berupa tabungan (saving deposit) seperti aim, pinbuk, dan tunai. Giro (demand deposit) seperti cek dan bilyet giro. Dan yang terakhir deposit (time deposit) seperti regular, ARO, dan certivicate deposit.
2. Securities : dana yang berasal dari hutang /obligasi dan kredit likuiditas BI.
3. Capital : dana yang berasal dari laba ditahan (retained earning) dan saham

Dari hal tersebut dapat dikatakan bahwa sumber dana yang paling terbesar adalah dana dari masyarakat luas yang disebut dengan Cash Flow. Dan perlu diketahui dalam sumber dana masyarakat yaitu Giro hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum saja yaitu sebagai lalu lintas moneter. sedangkan pada BPR hal ini tidak dapat dilakukan karena BPR tidak dapat melayani lalu lintas moneter. Dan hal inilah yang menyebabkan BPR tidak bisa melakukan kliring.

Sedangkan pada sisi kiri Use of fund/asset yang digunakan yang mana terdapat cash servers dimana kas masuk dan R/K BI simpanan pada BI. R/K pada BI ini diatur oleh pemerintah minimal 8% dari deposit. Nama aturan yang digunakan adalah LRR (Reserve Requitment), yang gunanya adalah sebagai likuiditas dan transaksi kliring. Yang mana nantinya akan disalurkan Loam Kredit maximal 110% yang bisa disalurkan ke LDR, yang berasal dari asset sebesar 100% dan 10% berasal dari capital. hal ini dilakukan untuk memperoleh bunga i2 (L/D+C x 100%) artinya bank bisa menyalurkan lebih besar dari dana tersimpan dengan penambahan volume jumlah uang beredar.
Selain itu pemerintah juga membuat aturan KUR (kredit usaha rakyat) dengan minimal 20% . dan dapat dikatakan bahwa dri sisi liabilities jika bertambah di kredit dan jika berkurang di debit. Begitu pun sebaliknya.

Dari pembahasan di atas tadi disebutkan bahwa selain sebagai lalu lintas moneter, Bank umum juga dapat melakukan proses kliring. Yaitu melakukan transaksi lalu lintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umum dari satu pihak ke pihak lain, dan akan lebih mudah bila kedua pihak mempunyai rekening di Bank yang sama. Tetapi akan lebih sukar untuk menyelesaikan pembayaran antara pihak-pihak yang memiliki rekening, di Bank yang berbeda dan lebih sukar lagi kalau bank tersebut tidak berada di satu daerah. Akibatnya, satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain dalam menyelesaikan utang piutangnya. Ini pun masih banyak dijumpai kesulitan-kesulitan antara lain jam pertemuan, tempat pertemuan, dan sebagainya.
Secara teknis pelaksanaannya, kliring dapat diuraikan sebagai kegiatan perhitungan utang piutang di antara beberapa lembaga keuangan peserta kliring secara terpusat dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran dengan cara giral. Warkat yang dapat ikut diperhitungkan dalam proses kliring domestik di Indonesia (bukan antar negara) antara lain adalah:
• Cek
• Bilyet giro
• Surat bukti penerimaan transfer
• Wesel bank untuk transfer kredit.
Pada proses kliring dan penerimaan cek yang diterima oleh tuan gino dari bank siti sebesar 10 juta, yang mana cek tersebut akan dibeikan tuan gino kepada atun. Sedangjan mba atun tidak langsung mencairkan cek tersebut melainkan memindahkan cek tersebut kedalam rekening tabungannya yang berada di Bank karman, hal yang seperti ini dinamakan sebagai PINBUK (pemindah bukuan) dengan catatan apabila mendapat bilyet giro. dan PINBUK kredit tersebut oleh Bank karman ke Bank Indonesia sehingga ada nota debet keluar dimana Debet R/K pada BI dan Kredit tabungan siti. Sedangkan pada nota debit masuk yang dilakukan BI terhadap bank siti adalah DG gino dan KR R/K pada BI. Lain halnya apabila mba atu memberkan uangnya secara transfer antar bank, maka yang terjadi jurnal yang dilakukan bank Indonesia R/K bank siti di debet dan R/K nbank karman di kredit.
Adapun mengapa Bank Indonesia melakukan tindakan tolakan kliring jika bilyet giro tidak mencukupi uang yang nantinya akan diberikan oleh nasabah lain. Bank akan dilikuidasi apabila kalah kliring, dan akan apabila bank tersebut tidak ingin di likuidasi maka bank tersebut harus menyimpan uangnya sebesar lebih dari 8%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar